Polri Naikan Status Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar ke Penyidikan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menaikkan status Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.  “Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi VIVA, Senin, 8 Mei 2023.

Kini, pihak Brigjen Djuhandani melakukan pendataan serta penyelidikan terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di Myanmar tersebut. “Hari ini sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain dan melakukan pemeriksa 5 orang terkait laporan yang sudah ada,” kata Djuhandani.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar. Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI, dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 7 Mei 2023, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand. 

Search