Mabes Polri berencana membentuk tiga Polda baru usai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Provinsi baru di Papua di DPR RI, Kamis (30/6). “Itu akan melalui proses dan perencanaan. Tentu akan melihat setelah ada pembentukan Provinsi baru,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/6).
Menurutnya tiga Polda tersebut masih akan dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Selain itu, kata Ramadhan, pembentukan Polda baru itu akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan organisasi. Meski demikian polisi belum dapat memastikan lebih lanjut kapan pembahasan tersebut akan rampung. Termasuk, kata dia, eksekusi pembentukan Polda baru di tiga provinsi baru Papua.
Rapat Paripurna DPR RI hari ini mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu. Pemekaran daerah baru ini menuai kritik dan penolakan sebagian warga Papua. Gelombang unjuk rasa digelar oleh masyarakat dan elemen mahasiswa di sejumlah kota di Papua.