Polri dan KPK Dalami Dugaan Pidana di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana di balik polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk mendalami hal tersebut. Sigit menjelaskan Polri juga telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait IUP tersebut. Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menambahkan penyelidikan dilakukan terhadap empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut pemerintah. Dia menjelaskan proses penyelidikan itu dimulai dari temuan dugaan pelanggaran pidana. Ia menyebut salah satu yang akan menjadi fokus penyelidikan yakni perihal kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat.

Sementara itu, KPK juga tengah mengkaji potensi korupsi terkait kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi itu masih dalam proses penelaahan untuk memastikan ada tidaknya perbuatan korupsi.

Search