Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama membantah menjadi sebab gagalnya KPK melaksanakan peran koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi. Polri menegaskan, selama ini menjadi institusi penegak hukum yang menyokong penuh dalam penguatan KPK sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi. Pun Kejagung mengatakan kerap membantu KPK dalam menjalankan peran koordinasi maupun supervisi pemberantasan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo mengatakan, Polri mengakui KPK merupakan lembaga hukum utama dalam penuntasan tindak pidana korupsi. Kata Truno, dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki kewenangan yang lebih melakukan koordinasi, dan supervisi. Dan Polri, kata dia, selama ini membantu penguatan KPK melalui pengiriman personel-personel terbaik. Menurut Truno, Polri pun selama ini turut membantu fungsi dan peran KPK dalam menjalankan perannya di lapangan. Termasuk dalam pemanfaatan fasilitas-fasilitas milik Polri di wilayah-wilayah yang menjadi lokasi operasi KPK.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pun menyesalkan pernyataan KPK itu. Harli mengatakan, selama ini kejaksaan selalu membuka pintu, bahkan turut membantu KPK dalam inisiatif koordinasi maupun supervisi. Termasuk perbantuan terhadap KPK dalam penguatan peran, maupun fungsi pemberantasan korupsi. Beberapa alasan yang menurut Harli penyampaian Alexander itu tak sesuai. Seperti soal hubungan antara kejaksaan dan KPK yang selama ini tanpa hambatan. Kejagung pun, kata Harli, selama ini membantu penguatan KPK dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Yaitu, dengan menyiapkan para jaksa dengan kualifikasi tertinggi untuk menjalankan tugas fungsi di KPK.