Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami keterlibatan seorang terduga pelaku yang diduga menjadi perekrut dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, terduga pelaku itu berinisial ER.
Djuhandhani mengatakan, penyidik masih melakukan pembuktian terhadap terduga ER. Sebab, keterangan yang mengarah ke ER sebagai tersangka sejauh ini baru berasal dari keterangan para korban. Menurut Djuhandhani, ER berada di Indonesia. ER diduga melakukan perekrutan terhadap 9 WNI di Myanmar. Adapun dari total 25 korban TPPO WNI di Myanmar, sebanyak 16 WNI direkrut oleh dua tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Awalnya, kasus dugaan TPPO di Myanmar terungkap setelah 20 WNI mengaku diperjualbelikan dan mendapat perlakukan buruk saat bekerja di wilayah konflik Myanmar. Berdasarkan pendalaman penyidikan, ditemukan lima korban lain di KBRI Thailand. Kelima WNI itu telah lebih dahulu kabur dari perusahaan yang mempekerjakan para WNI itu. Saat ini, total 25 WNI korban TPPO itu sudah berada di KBRI Bangkok, Thailand. Direncanakan, para WNI akan dipulangkan ke Tanah Air pada 23 Mei 2023.