Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia yang menyelundupkan sabu sebanyak 99 kilogram di wilayah Langsa, Aceh, dan menangkap seorang tersangka bernama Zulkfili. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya informasi rencana pengiriman Sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke wilayah Aceh.
Berbekal informasi tersebut, Eko mengatakan Tim Satgas NIC dan Subdit IV bersama Bea Cukai pada Minggu (4/5) malam langsung bergerak melakukan patroli laut dan darat untuk mencegat penyelundupan sabu tersebut. Dalam pengungkapan itu, Eko menyebut pihaknya turut menggeledah dua lokasi yang diduga menjadi tempat transit narkotika tersebut.
Lokasi penggeledahan pertama, yakni Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Aceh. Ia menyebut dari lokasi itu penyidik mendapati satu unit HP Redmi 13, Motor Sonic 150R warna hitam, dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp568 ribu. Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan perannya Zulkifli selaku tersangka berperan sebagai penerima barang di landing spot. Selain itu, tersangka juga bertugas mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang tempat lainnya.