Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap 11 dari 28 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Praktik ilegal ini dijalankan dengan modus merekrut pekerja migran Indonesia secara ilegal. Para tersangka menjaring korban secara langsung atau melalui media sosial. “Masih ada tersangka yang diburu,” ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung, Kamis 3 Juli 2025.
Ronald mengatakan, 28 tersangka terlibat dalam tujuh perkara dugaan TPPO yang dilaporkan dan ditangani Polres Bandara Soekarno Hatta selama periode Maret-Juli 2025. Sebanyak 340 korban TPPO telah dicegah keberangkatannya ke negara negara Timur Tengah seperti Abu Dhabi, Arab Saudi, Dubai, Qatar dan negara di Asia Tenggara seperti Kamboja.
Ronald mengatakan, masing masing tersangka memiliki peran dalam sindikat TPPO ini. Antara lain mulai dari merekrut korban melalui media sosial Facebook, mencari korban di daerah-daerah, menyiapkan tiket, mengurus dokumen keberangkatan, menampung hingga mendampingi keberangkatan korban. “Ketika korban tiba di luar negeri sudah ada yang menerima, karena ini termasuk sindikat jaringan internasional,” kata Ronald. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan, kasus TPPO ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. “Ada 7 laporan yang telah kami tindaklanjuti,” kata Yandri.