Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mardani Ali Sera berpendapat, penentuan kepala otoritas kawasan aglomerasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) mestinya ditetapkan oleh presiden yang terpilih periode 2024—2029. Menurutnya, akan lebih etis jika presiden terpilih nantinya yang menentukan otoritas kawasan aglomerasi.
Mardani menuturkan, ia sempat berbincang dengan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) RI dan mempertanyakan mengapa pengelolaan aglomerasi itu tidak ke menteri tetapi ke Wakil Presiden. Menurut informasi yang diperoleh, pihak Kemendagri menyatakan bahwa jika diserahkan ke menteri, akan kompleks urusannya sebab melibatkan sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanahan. Sedangkan, jika diserahkan ke wapres, seluruh sekat-sekat kementerian dianggap bisa melebur.
Diketahui, Baleg DPR RI telah menerima surat berisi penugasan dari pimpinan DPR RI untuk membahas soal RUU RKJ. Baleg tengah mengagendakan rapat kerja dengan Mendagri dalam beberapa hari mendatang untuk menindaklanjutinya. Rapat tersebut diantaranya terutama akan membahas soal Pasal 10 RUU RKJ yang mengatur soal penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden. Selain itu juga mengenai otoritas kawasan aglomerasi.