Politikus PKS Klaim Kampus Kelola Tambang Bisa Atasi Biaya Kuliah Tinggi

Revisi Undang-Undang Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang dinilai sebagai peluang untuk meningkatkan pendapatan kampus sekaligus memastikan tata kelola pertambangan yang lebih berkualitas. Menurut Muhammad Haris, anggota DPR dari PKS, kebijakan ini dapat membantu institusi pendidikan memperoleh sumber pendanaan baru, sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa mengakses pendidikan tinggi. Ia berharap kampus dapat menerapkan idealisme akademik dalam pengelolaan tambang yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Namun, tidak semua pihak setuju. Gabriel Lele, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, menilai kebijakan ini dapat mengarah pada korporatisasi kampus dan mengancam independensi akademik. Ia khawatir perguruan tinggi yang terlibat dalam bisnis tambang akan lebih mementingkan keuntungan daripada etika akademik dan penelitian ilmiah. Selain itu, ia menganggap kebijakan ini sebagai cara membungkam suara kritis kampus terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan risiko korupsi dan konflik kepentingan. Jika perguruan tinggi beroperasi dengan logika bisnis, fokus utama bisa beralih dari pendidikan dan penelitian ke profitabilitas tambang. Hal ini dapat mengikis moral akademik dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, wacana ini masih memicu perdebatan antara potensi manfaat ekonomi dan ancaman terhadap nilai akademik.

Search