Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil milik bos rental korban penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Purbawa menerangkan dalam kasus ini pihaknya membagi menjadi dua klaster. Yakni, klaster penggelapan mobil dan klaster penembakan bos rental.
Terkait klaster penggelapan, Purbawa menerangkan aksi tersebut bermula saat AS menyewa mobil rental. Setelahnya, AS lantas berencana menggelapkan mobil sewaan tersebut. Sementara itu terkait klaster penembakan, Purbawa menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Peristiwa penembakan bos rental terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari. Kejadian itu menyebabkan dua orang menjadi korban yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu salah satunya adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya. Kemudian, pada Jumat (3/1) Polisi berhasil mengamankan pelaku penyewa mobil rental yakni Ajat Supriatna dan I di daerah Pandeglang, Banten. Berselang penangkapan itu, terduga pelaku penembakan yang merupakan oknum anggota TNI dilaporkan telah ditangkap personel Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).