Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut jumlah anggota organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mencapai puluhan ribu orang. Hal tersebut diketahui setelah penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. Zulpan mengatakan berdasarkan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa data induk warga Khilafatul Muslimin yang tersebar di seluruh Indonesia. “Ditemukan di situ data induk warga khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu,” kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (12/6).
Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin. Ia mengatakan dalam hal ini kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara dan menjelekkan pemerintahan yang sah.
Atas perbuatannya, Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.