Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) apabila di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait kasus kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP).
Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk meninjau lokasi penemuan jenazah, menggali informasi dari saksi, keluarga, dan rekan korban, serta menelaah hasil penyelidikan polisi dan laporan medis dari rumah sakit. Dari keseluruhan proses tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kematian ADP. Meski demikian, Komnas HAM mengkritisi penyebaran foto dan video jenazah ADP, rekaman dari lokasi kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar luas melalui media sosial dan berbagai platform pemberitaan tanpa seizin pihak keluarga.
Lebih lanjut, Komnas HAM mengingatkan Kementerian Luar Negeri dan seluruh institusi, baik pemerintah maupun swasta, untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari perlindungan hak atas kesehatan. Selain itu, Komnas HAM juga meminta media dan masyarakat untuk menghormati martabat ADP dan privasi keluarganya dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau bersifat sensasional, serta menghindari narasi yang bersifat spekulatif dan merendahkan.