Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal, 3 Orang Ditangkap

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono, Minggu (18/5/2025). Ia menyebut pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5), setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum Polda Sumut langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.

Dari hasil penyelidikan terungkap para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen. Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deli Serdang setelah datang dari daerah asal. Kemudian petugas menggerebek lokasi penampungan dengan mengamankan ke-26 orang tersebut.

Search