Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak agar kepolisian segera melakukan pemeriksaan serta melakukan penyidikan terhadap mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terkait kasus dugaan judi online (judol). Menurutnya, munculnya nama Budi Arie yang diduga menerima jatah hingga 50 persen dari pengamanan website judol di surat dakwaan Adhi Kismanto dkk dalam sidang perdana perkara judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah membuktikan bahwa Budi Arie terlibat dalam kasus tersebut.
Bambang menjelaskan, syarat ditetapkannya seseorang menjadi tersangka adalah dengan adanya dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, dengan fakta hukum di persidangan itu, syarat dua alat bukti itu sudah cukup untuk kepolisian segera menerbitkan Sprindik atau surat perintah penyidikan.
Selain itu, kata Bambang, relasi antara Budi Arie dengan para terdakwa tentunya juga bisa menjadi alat bukti yang kuat untuk menetapkan Budi Arie sebagai tersangka. Oleh karenanya, Bambang mendorong agar pihak kepolisian segera melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap Budi Arie dalam kasus tersebut.