Tilang uji emisi telah disetop dua kali oleh kepolisian. Pada September tilang disetop karena dinilai tak efektif, sedangkan kali ini diberhentikan lantaran banyak komplain dari masyarakat. Razia dan tilang uji emisi awalnya dijadwalkan 1 September sampai 31 November 2023. Namun setelah setengah jalan Polda Metro Jaya menghentikannya karena dianggap tak efektif.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan keputusan menghentikan tilang uji emisi karena setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan sanksi tilang di hari pertama, di simpulkan masyarakat masih membutuhkan sosialiasi terhadap program penegakan uji emisi ini. “Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” tuturnya.
Razia sendiri akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Namun, alih-alih ditilang, pengendara yang tak lulus uji akan mendapatkan surat wajib servis sebagai peringatan. Pelanggar yang mendapat surat tersebut akan terpantau melalui Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya rancangan DLH DKI. Selain itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi yang terjaring razia akan ditandai dengan status ‘Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis’.