Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tiga negara telah mengajukan permohonan transfer narapidana, yaitu Filipina, Australia, dan Prancis. Proses dengan Filipina dan Australia, termasuk pemulangan terpidana narkoba Mary Jane dan anggota Bali Nine, sedang berlangsung.
Menurut Yusril, draf syarat pemulangan anggota Bali Nine telah diserahkan kepada Australia untuk dipelajari. Jika Australia menyetujui atau memberikan masukan atas draf tersebut, diskusi lebih lanjut akan dilakukan hingga kesepakatan tercapai. Yusril menyebut, jika Pemerintah Australia segera menyetujui syarat dari Indonesia, pemindahan Bali Nine dapat dilakukan pada Desember tahun ini. Proses pemindahan Bali Nine dan Mary Jane berbeda. Mary Jane, yang berstatus terpidana mati, belum dieksekusi oleh Indonesia sehingga pemindahannya lebih kompleks. Sebaliknya, anggota Bali Nine yang tersisa menjalani hukuman seumur hidup.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia menindaklanjuti arahan Presiden terkait permintaan dari beberapa negara sahabat untuk memindahkan warga negaranya yang menjalani hukuman di Indonesia. Tiga negara, yaitu Filipina, Australia, dan Prancis, telah mengajukan permintaan resmi. Dari ketiganya, perundingan dengan Filipina dan Australia telah mencapai kemajuan signifikan, dengan Filipina sudah menandatangani kesepakatan, sementara dengan Australia masih dalam proses penyelesaian.