Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, menyebut polemik pascaputusan MK tentang jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian sebagai bukti gagalnya fungsi pengawasan DPR selama bertahun-tahun. Ia menilai kementerian/lembaga (K/L) turut menikmati kenyamanan ketergantungan terhadap anggota Polri tanpa membangun kapasitas internal. Banyak lembaga yang tidak memiliki penyidik sendiri, sehingga menjadikan Polri sebagai tumpuan permanen.
Menurut Bambang, keputusan MK yang kembali menegakkan Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dibaca sebagai peringatan keras, terutama bagi DPR yang membiarkan penyimpangan itu berjalan. Ia juga menyesalkan munculnya berbagai tafsir yang menurutnya tidak berlandaskan hukum dan justru bertujuan mempertahankan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Setelah putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Bambang menegaskan bahwa seluruh kementerian/lembaga harus segera menentukan mekanisme transisi bagi pejabat eks Polri. Ia menekankan bahwa publik tak perlu cemas dengan polemik yang berkembang karena MK tidak menciptakan norma baru, melainkan menertibkan penyimpangan yang terjadi selama ini.
