Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengungkapkan, adanya polemik di masyarakat terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI bukan disebabkan oleh minimnya sosialisasi, tetapi lebih karena adanya perdebatan antara dua ideologi yang berbeda.
Habib memberi contoh, di dalam KUHP dimasukkan perluasan pasal terkait zina, pengaturan larangan “kumpul kebo”, hingga pengaturan pidana bagi pencabulan sesama jenis yang tidak diatur secara jelas dalam KUHP sebelumnya. Habib kembali mencontohkan pasal larangan menjual minuman keras yang diatur dalam KUHP yang baru. Pasal tersebut sebetulnya juga sudah diatur di dalam KUHP yang lama.
Menurutnya, polemik yang muncul dalam KUHP tidak murni akibat ketidakpahaman masyarakat, melainkan sikap yang tidak realistis memaksakan keinginannya untuk diakomodir sepenuhnya dalam KUHP.