Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Karo Danke Rajagukguk ihwal dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. “Benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi Tempo, Ahad, 5 April 2026.
Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan kepada Kajari Karo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karo, serta jaksa penuntut yang menangani kasus Amsal Sitepu. Mereka dijemput dan dibawa ke Kejagung pada Sabtu malam, 4 April 2026. Amsal Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo. Dia baru saja mendapatkan vonis bebas atas tuntutan jaksa.
Jaksa menudingnya melakukan mark up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil audit, seharusnya biaya pembuatan video per desa senilai Rp 24,1 juta, bukan Rp 30 juta seperti yang diajukan Amsal. Kasus ini mendapat perhatian publik termasuk Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI. Sebab, dalam penghitungan produksi video, auditor dari jaksa meniadakan nominal pembayaran untuk concept, clip on, cutting, editing, dan dubbing.
