Polemik Baru Pemilihan Kapolri: Perlukah DPR Dilibatkan?

Wacana pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tanpa melewati mekanisme uji kelayakan atau kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menjadi perbincangan publik. Usulan ini pertama kali disuarakan oleh Pusat Purnawirawan (PP) Polri usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada Rabu (10/12/2025).

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa perlu persetujuan dari DPR. Jika Kapolri memerlukan persetujuan dari DPR, ia khawatir orang nomor satu di kepolisian itu akan memikul beban balas jasa. Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR terlebih dahulu. Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menekankan, polisi tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Oleh karena itu, Jimly meyakini akan ada perubahan aturan mengenai pemilihan Kapolri, di mana Presiden bisa memilih langsung tanpa harus melalui proses di DPR. Jimly menyampaikan, polisi harus betul-betul menjadi aparatur demi kepentingan rakyat.

Search