Polda Jatim Masih Bungkam soal Penyelidikan HGB Laut Sidoarjo

Penyidik Polda Jawa Timur masih bungkam soal penyelidikan dan pemeriksaan dua perusahaan pemegang hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo. Kedua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC) disebut sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim. Namun, soal hasil pemeriksaan itu, penyidik yang menangani perkara ini, yakni Kasubdit Harda Bangtah AKBP Deky Hermansyah masih bungkam.

Padahal sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pihaknya sudah memeriksa perusahaan pemilik HGB 656 hektare di laut Sidoarjo. Namun Farman tidak menjelaskan dengan detail kapan dan seputar apa materi pemeriksaan itu. Menurutnya Kasubdit Harda Bangtah AKBP Deky Hermansyah lah yang akan memberikan keterangan.

Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC). PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.

Search