Poin-poin Penting Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi atau judicial review mengenai Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan konstitusi.

Menurut MK, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Selain itu juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang didominasi oleh partai politik tertentu peserta pemilu. Menurut MK, hal tersebut berdampak pada hak konstitusional pemilih yang terbatas.

Meskipun presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, MK meminta tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Guna menindaklanjuti kekhawatiran di atas, dalam putusannya, MK memberikan pedoman bagi pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

Search