Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah kelompok buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Gugatan ini dilayangkan oleh berbagai serikat buruh seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, serta Partai Buruh, termasuk dua buruh perorangan. Said Iqbal, pemimpin Partai Buruh, turut hadir di jalan bersama para buruh lainnya untuk mengawal sidang putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang terdiri dari 687 halaman. Putusan ini dibagi oleh MK ke dalam beberapa klaster terkait ketenagakerjaan.
Ringkasan poin-poin utama putusan MK mencakup sejumlah isu penting seperti pemisahan UU Ketenagakerjaan dan prioritas pekerja lokal di atas tenaga kerja asing (TKA). Selain itu, MK menegaskan durasi kontrak kerja, pembatasan jenis outsourcing, penambahan libur dua hari dalam seminggu, dan komponen upah yang wajib mempertimbangkan kelayakan hidup. MK juga menetapkan aturan tambahan seperti peran serikat pekerja dalam penentuan upah, pengaktifan kembali dewan pengupahan, pemberlakuan upah minimum sektoral, aturan skala upah proporsional, syarat PHK setelah putusan inkrah, serta ketentuan baru untuk penghargaan masa kerja (UPMK).