Poin-poin Penjelasan Kementerian Hukum Soal KUHP dan KUHAP Baru

Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan berbagai pasal yang mendapat sorotan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. KUHP dan KUHAP yang baru sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Penjelasan itu dilakukan dalam konferensi pers terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Beberapa pasal dinilai kontroversial karena dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak minoritas.  Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward OS Hiariej alias Eddy mengatakan pasal penghinaan yang ada dalam KUHP baru berbeda dengan dalam KUHP lama yang dibatalkan MK. Pada KUHP baru, aturan ini dibatasi sebagai delik aduan. Artinya proses tindak pidana akan dilakukan jika ada laporan dari Presiden itu sendiri.

Dalam KUHP terbaru, tidak semua lembaga negara dapat melaporkan penghinaan. Eddy menjelaskan di dalam KUHP baru, ancaman pidana hanya berlaku ketika ada penghinaan kepada lembaga-lembaga tersebut, bukan pejabatnya. Menkum Supratman menegaskan masyarakat boleh menggunakan stiker dan meme pejabat setelah KUHP dan KUHAP baru. Namun, ada batasan yang harus dipatuhi terkait penggunaannya. Supratman tetap tidak memperbolehkan stiker atau meme yang berbentuk tidak senonoh. Wamenkum Eddy mengatakan demonstrasi atau kegiatan pawai tidak perlu izin kepolisian, cukup menyampaikan surat pemberitahuan. Jika suatu demo terjadi kerusuhan, dan penanggung jawab sudah memberitahu pihak kepolisian, maka tidak ada jerat pidana. Pemberitahuan itu bersifat wajib karena kepolisian harus mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan. Menkum Supratman menyebut pasal perzinaan di KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan KUHP yang lama. Bedanya, pasal perzinaan KUHP lama hanya fokus mengatur relasi pernikahan suami istri yang sah secara hukum. Sementara di KUHP yang baru, aturannya diperluas ke perlindungan anak.

Search