Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan akan melarang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas empat dinas untuk libur selama periode mudik Lebaran 2022. Keempat dinas tersebut adalah Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Dinas Damkar), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan Dinas Kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas.
Tri beralasan bahwa ASN di empat dinas tersebut memiliki tugas yang berkaitan dengan kegiatan mudik pada libur Lebaran 2022. Ia berharap, larangan libur bagi ASN di empat dinas tersebut dapat menyukseskan gelaran mudik Lebaran 2022. “Dinas tersebut merupakan jajaran yang dibutuhkan pada perhelatan mudik, hingga tidak diperkenankan libur untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tri.