Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece bisa dilarang jika dianggap sebagai bentuk makar. Natalius menjelaskan bahwa dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, ada dua otoritas yang diberikan kepada negara, yakni soal Integritas Nasional dan Stabilitas Negara.
Natalius mengatakan bahwa kebebasan berekspresi memang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Namun, menurut dia, hak tersebut bukan tanpa batas. Sebagaimana diberitakan, viral di media sosial (medsos) kemunculan bendera bajak laut yang identik dengan simbol kelompok bajak laut dalam manga One Piece yang disebut sebagai Jolly Roger. Dalam video yang viral beredar di medsos, bendera itu banyak dipasang di belakang kendaraan besar seperti truk.
Selain itu, tidak sedikit orang yang mengibarkan bendera Jolly Roger itu di depan rumah menjelang peringatan HUT ke-80 RI. Simbol tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kreatif anak muda menjelang perayaan kemerdekaan.