Pidana Pemilu, Politik Uang Diklaim Turun Jauh Dibanding 2019

Sebanyak 21 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 dilimpahkan ke Polri. Delapan kasus di antaranya merupakan politik uang, jauh dibanding 2019 yang mencapai 100 kasus. Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan itu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai menelaah 114 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima.

Djuhandhani menjelaskan dari total 21 kasus tindak pidana pemilu yang diterima 13 diantaranya masih dalam tahap penyidikan. Sementara 2 kasus dihentikan dan 6 kasus lainnya sudah dijatuhi vonis. Berdasarkan jenisnya, Djuhandani menyebut tindak pidana pemilu paling banyak yakni kasus pemalsuan saat proses pendaftaran dengan total 8 perkara. Ia menyebut jumlah itu masih jauh lebih rendah ketimbang Pemilu 2019 yang mencapai 18 perkara.

Urutan berikutnya adalah tindak pidana pemilu terkait politik uang 6 perkara. Jumlah kasus ini juga tercatat menurun dibanding sebelumnya yang mencapai 100 perkara. Selanjutnya Satgas Gakkumdu juga mengusut 1 kasus tindak pidana pemilu terkait kampanye di tempat ibadah. Serta 1 kasus tindak pidana pemilu dengan jenis perusakan alat peraga kampanye (APK).

Search