PHK di Mana-mana, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100%

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah mengalami lonjakan dua kali lipat hingga mencapai 35.000 kasus per 31 Maret 2025, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan tersebut dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk 10.000 klaim yang diajukan oleh pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sementara 25.000 lainnya berasal dari berbagai perusahaan lain. Sebagian dari klaim tersebut diketahui berasal dari pemutusan hubungan kerja yang telah terjadi sebelumnya, namun baru diajukan pada tahun ini. Dari total pengajuan tersebut, nominal pembayaran yang telah dicairkan kepada peserta mencapai Rp161 miliar atau meningkat 48% secara tahunan. Kenaikan ini mencerminkan tekanan ekonomi yang signifikan terhadap sektor ketenagakerjaan.

Selain JKP, peningkatan klaim juga tercatat pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total 854.000 klaim, naik sebesar 26,2% dibandingkan tahun lalu. Pembayaran JHT yang telah dicairkan tercatat senilai Rp13,1 triliun atau meningkat 22,5% (YoY). Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin diandalkan oleh masyarakat pekerja di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data tersebut hanya mencerminkan klaim yang telah diajukan, sementara jumlah pekerja yang tidak mengajukan klaim kemungkinan masih tinggi.

Search