Sebanyak 1.726 calon penumpang dicegah keberangkatannya keluar negeri oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta). Pasalnya, mereka diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau tanpa melalui prosedur yang sah alias non prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, data tersebut merupakan periode 1 Januari–13 Agustus 2022. Pada umumnya mereka mengaku akan magang dan wisata ke luar negeri.
“Modus yang umumnya digunakan oleh para pekerja migran non prosedural diantaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata,” ungkapnya kepada RRI.co.id, Minggu (14/8/2022). Tito menjelaskan, dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI non prosedural tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).