Perum Perumnas mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) nontunai tahun anggaran 2024 berupa barang milik negara (BMN) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 1,1 triliun. BMN ini terdiri atas 10 objek, yaitu tujuh bidang tanah dan tiga rusunawa yang dibangun di atas tanah Perumnas seluas 9,56 hektare.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2024), Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro menjelaskan bahwa PMN nontunai ini akan digunakan untuk pemenuhan backlog atau kekurangan perumahan dengan membangun 13.207 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rinciannya, tiga bangunan rusunawa akan diubah menjadi 576 unit rusunami, sedangkan tujuh bidang tanah akan dibangun menjadi 12.631 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa), rumah susun sederhana milik (rusunami), dan apartemen sederhana milik (anami). Ketujuh bidang tanah ini tersebar di beberapa lokasi, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Surabaya. Sementara tiga lokasi rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR ada di Kota Medan, Kota Batam dan Kabupaten Bogor.