PT Pertamina (Persero) menyebut bahwa kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta bisa membuat harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) terkerek. Alasannya, karena PBBKB menjadi salah satu instrumen penting dalam penentuan harga eceran BBM. Sehingga ketika ada penyesuaian nilai, cepat atau lambat akan mempengaruhi harga BBM di level retail. “Komponen penentu harga BBM salah satunya PBBKB. Jadi, apabila ada penyesuaian nilai PBBKB dari Pemda, tentu akan berimplikasi terhadap harga BBM,” ucap Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Hanya saja kenaikan harga BBM imbas naiknya PBBKB di Ibu Kota dari 5 persen menjadi 10 persen, masih belum terjadi. Pihak Pertamina saat ini menunggu arahan dari Pemerintah melalui Kementerian ESDM. Sayangnya pada kesempatan ini, Irto enggan untuk menyatakan apakah pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian terkait soal rencana kenaikan BBM atau belum.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, menaikkan tarif PBBKB menjadi 10 persen pada 5 Januari 2024 atau bertepatan dengan kebijakan ditetapkan. Atas kebijakan ini, sejumlah pihak memberikan komentar, tak terkecuali Kementerian ESDM yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menunda kenaikan PBBKB.