Mahkamah Konstitusi atau MK telah mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Dasar hukum penanganan PHPU ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 2/2023). Kemudian, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PMK 3/2023). Ketiga, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (PMK 4/2023).
MK pun telah menetapkan batas pengajuan PHPU 2024 yakni paling lambat 3×24 jam setelah KPU mengumumkan hasil penghitungan suara. Rentang waktu tersebut berlaku untuk permohonan: perselisihan hasil pemilihan presiden-wakil presiden, perselisihan hasil pemilihan anggota DPR/DPRD, perselisihan hasil pemilihan DPD.
Saldi Isra, Wakil Ketua MK menyatakan siap menghadapi potensi sengketa pada Pemilu 2024. “Mahkama Konstitusi siap menghadapi potensi sengketa pemilu kali ini. Ini bukan pengalaman pertama, kita sudah melaksanakan sejak 2004, 2009, 2024, 2029 dan sekarang 2024 yang kelima kalinya,” kata dia.