Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) telah menindak rumah sakit yang berbuat kecurangan dengan memalsukan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tindakan yang dilakukan berupa pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kecurangan yang dilakukan salah satu rumah sakit adalah dengan memberikan obat kepada pasien tua yang tidak datang ke rumah sakit. Menurutnya, tindakan rumah sakit ini menyalahi prosedur BPJS Kesehatan.
Selain itu, berdasarkan prosedur BPJS Kesehatan, pasien yang datang ke rumah sakit harus membubuhkan sidik jarinya. Hal ini sebagai tanda pasien tersebut benar datang ke rumah sakit terkait. Lebih lanjut Daniel mengungkapkan, rekayasa yang dilakukan rumah sakit itu dikarenakan BPJS Kesehatan belum melakukan pembaruan sistem klaimnya. Menurut dia, sistem lama BPJS Kesehatan masih memungkinkan pihak fasilitas kesehatan merekayasa pasien.
Daniel menjelaskan, pada aplikasi Mobile JKN yang dimiliki peserta, JKN sudah tertata dengan baik. Jadi pada waktu pasien berobat, maka di dalam mobile JKN-nya akan tercatat. Sebelumnya, BPJS Kesehatan menemukan sebuah kecurangan yang dilakukan oleh salah satu rumah sakit (RS). Kecurangan itu merupakan sebuah kejahatan karena merugikan negara. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengungkapkan, perbuatan curang sebuah rumah sakit mengklaim tagihan bernilai miliaran rupiah. Padahal setelah dilakukan pengecekan, rumah sakit tersebut tidak memiliki pasien dengan klaim seperti itu.