Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan sejumlah aturan turunan lain untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). “Itu harus ada perpres dan aturannya dulu. Sekarang kita sedang siapkan,” ujar Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10).
Johnny mengatakan melalui berbagai regulasi yang akan diterbitkan, pemerintah akan memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah akan menggelar konsultasi publik dalam menyusun atau merumuskan kebijakan-kebijakan turunan UU PDP. “Nanti di aturan itu kita adakan konsultasi publiknya,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Sebelumnya, pada 17 Oktober, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan salinan yang diterbitkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), produk hukum itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.