Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menyatakan salah satu regulasi yang tercantum dalam peraturan presiden tentang tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) ialah larangan bagi dapur untuk memasak makanan sebelum pukul 12 malam. Adapun BGN menyebut perpres ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan. Nanik menjelaskan, dapur penyedia MBG alias SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA. Selain itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola, Badan Gizi juga menindak tegas mitra-mitra yang tidak menjalankan standar operasional prosedur atau SOP yang telah ditetapkan.
Nanik menjelaskan, SPPG harus memenuhi sejumlah syarat untuk diperbolehkan dibuka kembali. Beberapa syarat itu di antaranya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), sertifikasi halal, hingga sertifikasi air bersih. Dia menekankan semua dapur penyedia MBG harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. Adapun berdasarkan hasil investigasi tim BGN, masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan. Nanik mengatakan kondisi ini berpotensi membuat makanan cepat basi. Oleh karena itu, Nanik mengingatkan kepada SPPG untuk melakukan perbaikan.
Lebih jauh, Nanik menambahkan, setiap dapur juga harus melakukan epoksi, atau melapisi permukaan lantai supaya lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan maupun tidak licin akibat tumpahan minyak. Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan peraturan presiden tentang program makan bergizi gratis sudah rampung dan tinggal diterbitkan oleh pemerintah pusat. Dadan menuturkan perpres tersebut memuat sanksi administratif bagi dapur makan gratis yang melanggar prosedur. Namun Dadan berujar sanksi sebetulnya sudah berlaku bahkan sebelum digodok.
