Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/02/2023) lalu tak kunjung mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU). Padahal, sehari sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sudah menyetujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Menyikapi hal itu, Pengamat Hukum dan Akademisi Faisal Santiago, berpendapat meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya. Menurut Faisal Santiago, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Ciptaker ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.
Ia menegaskan, adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia. “Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” lanjut Prof. Faisal.