Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tidak kunjung menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menandakan payung hukum tersebut tidak terlalu punya urgensi. DPR RI batal membahas Perppu Cipta Kerja pada masa sidang paripurna terakhir periode ini, Kamis (16/2). Keputusan untuk menyetujui atau tidak Perppu tersebut akan ditentukan dalam rapat Paripurna DPR setelah masa reses berakhir pada 13 Maret 2023.
Adapun alasan penundaan tersebut menurut DPR karena terganjal masalah prosedural, yakni agenda pengesahan belum dibahas dalam Badan Musyarawah (Bamus). Bamus yang menentukan agenda pembahasan di paripurna.
Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Pasal 52 ayat (2) berbunyi “Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.” DPR memulai masa sidang pada 10 Januari 2023. Sedangkan DPR bersidang 90 hari atau 3 bulan.