Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengkritik keras terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan jabatan sipil anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga (K/L). Ia menyatakan secara tegas aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Mahfud menegaskan, apabila Polri ingin memperluas kewenangan strategis, maka jalur yang ditempuh harus melalui undang-undang. Bahkan, jika diperlukan, Presiden Prabowo Subianto dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
