Pemerintah kembali memberikan dorongan bagi industri properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi pelaku industri properti, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
Wakil Direktur Utama Perum Perumnas Tambok Setyawati berharap perpanjangan insentif pajak ini dapat memacu permintaan pasar, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian. Tambok mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah. Tambok meyakini insentif ini dapat mendorong minat dan keinginan masyarakat agar segera memiliki rumah, hingga akhirnya dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang mencapai 9,9 juta unit.