Permainan Judi Lukas Enembe Bisa Masuk Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengungkapan permainan judi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam persidangan penting. Sebab, informasi itu bisa mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi maka bagian dari proses membelanjakan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan perjudian yang dilakukan Lukas tidak bisa dikategorikan sebagai pidana umum. Sebab, uang yang dipakai berkaitan dengan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Uang suap dan gratifikasi yang dipakai berjudi bisa masuk pencucian uang. Sebab, sudah digunakan atau berubah bentuk.

Lukas Enembe disebut tidak pernah menang selama berjudi di Singapura dan Manila, Filipina. Padahal, dia menghabiskan Rp22,5 miliar untuk bermain gim haram itu. Dommy meyakini uang puluhan miliar yang dibawa Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura dan Manila itu habis. Dia mengeklaim mengetahui itu dari wajahnya. Penghamburan uang puluhan miliar rupiah itu dipastikan sebentar. Dommy menyebut tidak sampai hitungan tahun.

Search