Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tatang Astarudin menuturkan, pemanfaatan tanah wakaf untuk mendukung Program 3 Juta Rumah masih butuh pematangan konsep dan kajian lebih lanjut. Pada dasarnya, tanah wakaf dapat dibangun apa saja, termasuk untuk mendukung Program 3 juta rumah, asalkan, sesuai dengan peruntukan, prinsip syariah dan peraturan perundangan-undangan, dan memberikan manfaat kepada yang ditunjuk sebagai mauquf alaih (penerima manfaat wakaf. Tatang mengungkapkan, komersialisasi dalam arti memproduktifkan tanah wakaf adalah keniscayaan, karena aset harus produktif. Namun, komersialisasi atau produktifitas aset wakaf harus sesuai peruntukannya yang dinyakatan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Menurut Tatang, beberapa proyek optimalisasi tanah wakaf membutuhkan modal yang tidak sedikit, sementara kemampuan nazhir terbatas. Sebagai contoh, ada investor yang berminat menanamkan modalnya dalam proyek wakaf, namun investor tersebut mensyaratkan tanah wakaf menjadi jaminan atau modal disetor (inbreng). Sementara Pasal 40 Undang-undang (UU) Wakaf melarang tanah wakaf menjadi jaminan, termasuk dijadikan inbreng (penyetoran modal). “(Ini artinya) berisiko hilang ketika proyeknya gagal,” tuntas dia.
