Perintah Prabowo Agar Ormas Tak Memalak, Pemerintah Ingatkan Potensi Pembubaran

Presiden Prabowo Subianto meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mengganggu apalagi melakukan pemalakan yang dapat mengganggu dunia usaha. Perintah Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman usai sidang kabinet yang digelar Senin (5/5/2025). Dudung mengatakan, ormas dapat dimanfaatkan dalam memberi masukan dan mendorong pembangunan. Karenanya, ia mengungkap bahwa Prabowo ingin ormas dan pemerintah dapat bersinergi.

Pada waktu terpisah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas. Baik yang berkaitan dengan keamanan hingga investasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri dapat diberikan sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum. Dorongan kepada pemerintah daerah dan forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) juga diberikan untuk memetakan ormas yang terindikasi melanggar hukum. Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Search