Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk mendalami penerimaan-penerimaan uang dan sejumlah aset diduga hasil dari korupsi. Materi itu juga didalami lewat saksi lain. Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Rabu (18/12).
Sementara itu, saksi lain yang diperiksa soal pemberian uang kepada Karna Suswandi ialah Arif Subali (swasta), Andhika Imam Wijaya (wiraswasta), Firman Adi Setiawan (pelajar/mahasiswa), Lucky Agnestiar Anggraeni (bidan), Andri Setiawan (PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman); dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara). Selanjutnya dua saksi lain yang didalami mengenai aset Karna Suswandi yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/pegawai yang mewakili dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/pegawai yang mewakili.
Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024. Namun, keduanya belum ditahan.