Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa proses perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 masih dalam tahap evaluasi. Pihaknya masih menunggu data terbaru terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada minggu pertama November. “UMP 2025 ini kan masih ada waktu ya, kita menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Minggu pertama November ankga perhitungan itu keluar. Nanti dari situ kita akan koordinasikan,” kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024).
Serikat pekerja telah menyuarakan harapan mereka agar UMP 2025 mengalami kenaikan antara 8% hingga 10%. Meski demikian, Yassierli belum bisa memastikan besaran kenaikan yang akan diputuskan. Ia menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengadakan dialog lebih lanjut dengan Dewan Pengupahan Nasional, yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pakar, dan serikat pekerja, guna menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Selain itu, Kemenaker juga akan berkoordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia untuk memastikan kelancaran proses ini.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formulasi perhitungan UMP mengacu pada beberapa variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), yang berada dalam rentang 0,10 hingga 0,30. Berdasarkan aturan ini, pemerintah biasanya mengumumkan UMP paling lambat pada 21 November, diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disesuaikan setelah penetapan UMP.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan proses perhitungan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih berlangsung. Menurutnya saat ini masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).