Laporan dari masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia atau ORI pada 2021 meningkat dibandingkan 2020. Peran Ombudsman yang penting dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN perlu diperkuat dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengungkapkan, penerimaan laporan/pengaduan masyarakat pada 2021 sebanyak 7.186 laporan. Jumlah tersebut meningkat dari 2020 yang mencapai 7.146 laporan. Berdasarkan dugaan malaadministrasi, laporan terbanyak terkait dengan penundaan berlarut sebanyak 996 laporan, tidak memberikan pelayanan 850 laporan, dan penyimpangan prosedur 635 laporan. Apabila dilihat berdasarkan substansi, pengaduan tertinggi terkait dengan agraria sebanyak 1.228 laporan, kepegawaian 876 laporan, dan kepolisian 681 laporan.
Menurut Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Kabinet Purnomo Sucipto, kepercayaan publik terhadap Ombudsman belum optimal. Sebab, kualitas rekomendasi dari Ombudsman belum menjadi acuan bagi masyarakat yang semakin kritis terhadap pelayanan publik. Ia menegaskan, kekuatan sanksi tergantung kewibawaan Ombudsman. Menurut Purnomo, salah satu cara untuk memperkuat peran Ombudsman adalah melalui revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Jangka waktu UU ini sudah cukup lama sehingga tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Ketentuan yang dapat diubah misalnya penguatan fungsi pencegahan terjadinya malaadministrasi, tambahan sanksi pengumuman bagi pelanggar rekomendasi, serta penguatan organisasi dan sumber daya manusia.