Penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur belum pulih ke level prapandemi Covid-19 sebagaimana tercermin pada hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025. Porsi penyerapan tenaga kerja pada industri pengolahan justru sejak Agustus 2024 kembali ke kisaran Agustus 2020.
Merujuk kepada data Sakernas Agustus sejak setidaknya 2018, terlihat bahwa porsi penyerapan tenaga kerja sektor industri pengolahan tidak pernah menyentuh level 15%. Porsinya pernah menyentuh level nyaris 15% atau tepatnya 14,96% pada Sakernas Agustus 2019, kemudian anjlok pada Agustus 2020 yaitu 13,61%. Penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur kemudian merangkak naik pada 2021 dan 2022 ke masing-masing level 14,26% dan 14,17%. Namun, sejak 2023 dan 2024, porsinya kembali menurun ke 13,83%.
Melihat fenomena tersebut, Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang menjelaskan setelah pandemi banyak pabrikan memilih model kerja lebih ramping alias memanfaatkan mesin dan lebih terotomasi. Oleh karena itu, pabrikan mendahulukan peningkatan mesin produksi dibandingkan dengan merekrut tenaga kerja besar-besaran. Hosianna menyarankan agar kebijakan insentif pemerintah tidak hanya sekadar berupa pembebasan pajak tetapi juga berfokus pada insentif penciptaan kerja dan investasi peralatan, sekaligus supplier development. Harapannya, pergeseran fokus insentif pemerintah untuk industri tidak hanya menarik investor untuk membuka pabrik, melainkan juga membangun rantai pasok lokal.
