Penyelewengan Migor Rakyat Marak di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan minyak goreng (migor) rakyat, Minyakita. Dugaan pelanggaran tersebut salah satunya berupa membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. Selain itu juga ditemukan fakta upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita. KPPU mendapati praktik pelanggaran tersebut di berbagai provinsi, antara lain, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai kantor wilayah KPPU melakukan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah. KPPU juga mengadvokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif. Selain itu Kementerian Perdagangan menyatakan sudah membentuk tim pengawasan distribusi Minyakita bersama dengan Satgas Pangan serta aparat pemerintah daerah.

Search