Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengeluarkan empat poin penting penyelesaian tanah ulayat. Hal itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Permen No. 14 Tahun 2024 itu mengatur tentang administrasi dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat. Menurut Hadi, hal utama adalah menyamakan persepsi regulasi dari setiap Kementerian/Lembaga yang terkait.
Poin kedua, melakukan sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian, termasuk dengan masyarakat hukum adat. Poin ketiga diungkapkan Hadi, adalah pemuktahiran data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Hadi menjelaskan, poin-poin penting itu, menyasar pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).