Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan di sektor tambang. “Ke depan penuntasan kasus timah yang memunculkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan di sektor tambang,” ujar Barita dalam acara rilis survei Indokator Politik Indonesia bertajuk ‘Presepsi Publik atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK dan Isu-isu terkini Pascapilpres’ berlangsung secara virtual dipantau dari Jakarta, Ahad (21/4/2024).
Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, turut menikmati hasil korupsi. Seperti yang disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo menyebut total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebesar Rp 271,06 triliun.
Barita memastikan upaya Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi timah akan terus dilakukan. Upaya penyitaan dan penelusuran aliran dana terkait perkara dimaksud tidak hanya berhenti pada 16 tersangka saja. Mantan ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) itu menilai, Kejaksaan sedari awal sudah melakukan upaya perampasan aset. Bahkan, melakukan verifikasi terhadap aktris Sandra Dewi. Sejumlah aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, juga telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.