Penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati atau Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menuai kritik. Berdasarkan Kepmendagri Nomor 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Barat, Andi ditunjuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra. Pertama, penunjukan penjabat ini tidak melalui mekanisme yang demokratis. Kemendagri dinilai tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati Seram Barat. Di samping itu, Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan teknis penunjukkan Pj Kepala Daerah seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi. Kedua, UU Pilkada Nomor 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada. Lebih jauh, bila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN, seperti yang didefinisikan dalam UU ASN. Ketiga, selain bukan pejabat JPT Pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pj Bupati Seram Barat dinilai bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Berdasarkan tiga hal tersebut, Kode Inisiatif bersama tiga organisasi lainnya, yakni Perludem, Pusako Andalas dan Puskapol UI mendesak Kemendagri membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Barat karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.